MANADO, JURNALSULUT.COM - Gubernur Sulawesi
Utara (Sulut) Olly Dondokambey secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Sulut tahun 2020, Jumat (1/11/2019) pada pukul 11.25 WITA di Kediaman
pribadi gubernur Kolongan Minahasa Utara (Minut).
“Sudah melalui kajian,
apa yang kita laksanakan bersama dengan dewan pengupahan begitu juga dengan
seluruh stakeholder menyangkut pengupahan, maka hari ini 1 November 2019 sesuai
keputusan gubernur tanggal 24 Oktober, menetapkan UMP Sulut tahun depan
Rp3.310.723,” tegas Gubernur Olly.
UMP Sulut tersebut
mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP tahun ini Rp3.050.000.
“Semoga masyarakat,
dewan pengupayah, para.pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan
ini,” sambungnya.
Orang nomor satu di
Bumi Nyiur Melambai ini mengharapkan para tenaga kerja menjawab UMP tersebut
dengan meningkatkan skill.
“Kita mendorong dinas
dan balai untuk membantu pekerja yang handal, bisa menunjang pertumbuhan
ekonomi secara nasional,” tuturnya.
Sementara
perusahaan-perusahaan di Sulut dimintakan ikut menerapkan upah sesuai dengan
UMP Sulut 2020.
“Kita akan operasi, apalagi perusahaan tambang
emas, perusahaan besar misalnya pertamina. Lapor kamari yang tidak bayar sesuai
UMP, kita langsung tutup,” pungkasnya.
Pengumuman UMP Sulut
ini Gubernur Olly didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Sulut Erny Tumundo serta dewan pengupahan Sulut.. [M.Tene]