PT. Royal Coconut 'Ex Poleko' Diduga Cemarkan Limba Di Pemukiman Masyarakat. -->

Advertisement

PT. Royal Coconut 'Ex Poleko' Diduga Cemarkan Limba Di Pemukiman Masyarakat.

Wednesday, February 10, 2021

 


Minut - JurnalSulut.Com - Di duga PT. Royal Coconut, telah melakukan pencemaran lingkungan di seputaran ibu kota Minahasa Utara yaitu Airmadidi, hal ini di lihat sebagaimana sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Minut di perusahan tersebut, Selasa (09/02/21).


"Lanjut, Setelah dilakukannya peninjauan lapangan di areal perusahan tersebut, ternyata didapati para wakil rakyat yang turun langsung bahwa saluran pembuangan limbah sangat nampak di drainase pemukiman warga, untuk itu menindaklanjuti laporan masyarakat Airmadidi kami dari wakil rakyat komisi 2 DPRD minut turun langsung di lapangan, Dan hasil pantauan kami bahwa Instalasi dari Pengolahan Air Limbah atau IPAL PT. Royal Coconut Airmadidi Ex Poleko Group alias Pabrik tepung Kelapa yang sudah puluhan tahun beroprasi melakukan pencemaran lingkungan di areal pemukiman masyarakat." tegas Stendy Rondonuwu personil komisi II DPRD Minut.


"Lanjut juga, Dari pengamatan wakil rakyat ditambahkan Rondonuwu, bahwa IPAL dari PT. Royal Coconut bukan IPAL yang sebagaimana mestinya dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang ada hanya saluran pembuangan limbah air kelapa. Kami dapati di pemukiman air kelapa mengalir sampai ke pemukiman warga kelurahan sarongsong 1 dan kelurahan Rap-rap kecamatan airmadidi, sehingga dengan adanya limbah tersebut maka menimbulkan bau busuk di pemukiman masyarakat. dan sumur-sumur warga di seputaran Kompleks Ex Pabrik PT Poleko tersebut tercemar sehingga tidak bisa digunakan," ucap Stendi Rondonuwu


"Di lain kesempatan, ketua Komisi II Jimmy Mekel menyampaikan bahwa, dengan adanya kunjungan ini maka suda jelas adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD Minahasa Utara (minut).

"Untuk itu, dengan adanya hasil kunjungan ini, kami DPRD minut dalam waktu dekat ini kami bersama tim komisi 2 DPRD akan memanggil para petinggi PT. Royal Coconut untuk hearing bersama instansi terkait dalam hal ini dinas lingkungan hidup," ucap Jimmy Mekel.


"Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup yang turut serta melakukan inspeksi bersama Komisi II DPRD Minut di kompleks PT. Royal Coconut Airmadidi, ternyata tidak langsung turun ke lokasi perusahan. 


"Menurut Kadis melalui Sekertaris Dinas Fredrik Tulengkey, bahwa pihaknya tidak bisa langsung mengunjungi perusahan, sebab tidak disertai surat tugas.

"Kenapa kami tidak ikut masuk ke dalam perusahan, lantaran saat itu kami tidak ada surat tugas. Namun, dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan di lokasi PT Royal Coconut untuk melihat langsung IPAL perusahan," ucap Tulengkey kepada para awak media.

(fm)