MANADO, Jurnalsulut.com – Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia (RI)
menggelar Focus Group Discussion (FGD) Program Sinergisitas Penanganan Aksi
Terorisme dan Program Deradikalisasi di Indonesia, Selasa (29/10/2019), di
ballroom hotel Fourpoints Manado.
Kegiatan ini dihadiri
oleh para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kabinda dan Kepala Forum Koordinasi
Penanganan Terorisme, ataupun yang mewakili, dari seluruh Indonesia. Kapolda
Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol R. Sigid Tri Hardjanto dalam kegiatan ini
diwakili oleh Wakapolda, Brigjen Pol Alex Mandalika.
Deputi Bidkoor
Kamtibmas Kemenko Polhukam RI, Carlo Tewu dalam sambutan pembukaan FGD
mengatakan, permasalahan terorisme di Indonesia telah menjadi perhatian serius
oleh pemerintah dan dunia internasional yang menjadi isu politik dan keamanan
di beberapa negara.
“Hal ini terjadi karena
masalah terorisme sangat kompleks dan multidimensi apabila dikaitkan dengan
kedaulatan suatu negara serta prinsip pemenuhan hak asasi manusia dan
penyelenggaraan prinsip demokrasi, yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi
politik dan keamanan beberapa negara yang berlatar belakang kesamaan idologi
agama, idiologi keyakinan, idiologi prinsip kehidupan yang mendorong sekelompok
orang untuk bersikap dan berperilaku radikal dan toleran dengan kekerasan,”
ujar Deputi.
Berbagai upaya,
lanjutnya, telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam penanganan terorisme.
Antara lain, penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, pembentukan
Badan Penanggulangan dan Pencegahan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus Anti
Teror (Densus AT) Polri hingga pelibatan berbagai kementerian/lembaga terkait,
serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Juga penerbitan
Keputusan Menko Polhukam Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tim Sinergisitas 36
Kementerian dan Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme, dan Keputusan Ka BNPT
No. 136 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Sinergitas Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah Sebagai Pelaksanaan Program Penanggulangan Terorisme di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
“Semua ini dilakukan
dalam upaya untuk meredam aksi terorisme dan mengembalikan idealisme radikal
dan toleran terhadap kekerasan kembali kepada tatanan kehidupan sosial yang
anti terorisme dan menghindari kekerasan dalam penyelesaian setiap permasalahan
dengan melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga yang ada dan
pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota),” terang Deputi.
Dijelaskannya, FGD ini
ditujukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program penanggulangan
terorisme di Indonesia selama ini, dalam rangka menginventarisir permasalahan
yang dihadapi dan solusinya guna menanggulangi aksi terorisme dan menurunkan tingkat
radikalisme secara efektif, efisien dan sinergi antar kementerian dan lembaga
serta pemerintah daerah.
“Pada kesempatan yang
baik ini, perkenankan saya atas nama Menko Polhukam menyampaikan terima kasih
kepada para narasumber yang berkenan membagikan sedikit pengetahuan dan
keilmuannya yang bermanfaat, para peserta yang telah hadir untuk memperhatikan
masalah penanggulangan terorisme dan panita yang telah mendukung
terselenggaranya pelaksanaan FGD ini,” pungkas Deputi.
Sumber: Polda Sulut
Editor: M.Tene