MANADO, JURNALSULUT.COM – Tim Bareskrim Polri dipimpin Ketua Tim
Kombes Pol Antonius Pujianto menggelar sosialisasi Perkap Nomor 6 tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana, di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (24/10/2019).
Kegiatan ini dibuka
oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, diikuti oleh para
Kasubdit dan para Kasat Reskrim di jajaran Polda wilayah Indonesia Timur, yaitu
Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Papua dan Papua Barat. Hadir
juga para PJU Polda Sulut.
Kapolda dalam
sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim Sosialisasi. “Regulasi
ini sangat-sangat urgen dan bermanfaat karena banyak mengatur tentang
kewenangan Penyidik. Saya menganggap ini merupakan kebutuhan organisasi,” ujar
Kapolda.
Ia juga mengatakan
Perkap ini nantinya bukan hanya diketahui para Penyidik tapi harus diketahui
semua anggota Polri. “Semua Perkap wajib diketahui seluruh anggota Polri bukan
hanya penyidik saja,” katanya.
Dengan adanya Perkap
ini, Kapolda berharap akan lebih mempermudah proses penyidikan dan bisa
memberikan proteksi dari bebagai macam intervensi terhadap penyidikan.
Sosialisasi ini
menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri, yaitu Kombes Pol Lucky Ariansyah,
Kombes Pol Nurhadi dan AKBP Supriyadi.
Sumber: Polda Sulut
Editor: M.Tene