MANADO, Jurnalsulut.com - Tim Resmob Polda Sulut
berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Bali menangkap tersangka tersangka kasus
pembunuhan berinisial BPW alias Bagus (33), warga Desa Sinabun Kecamatan Sawan
Singaraja, Provinsi Bali.
Bagus ditangkap polisi
saat dalam pelariannya setelah melakukan pembunuhan terhadap Ni Putu Yuniawati
(34) pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 20.00 Wita di Penginapan Teduh Ayu II
Kamar No 8 jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Bali
Polisi pun melakukan
pengejaran dan menangkap Bagus saat melarikan diri di Jalan Trans Ratahan
Minahasa Tenggara, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 21.30 Wita.
"Kita melakukan
pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Trans Ratahan,"
ujar Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso yang memimpin
penangkapan.
Penangkapan dilakukan
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/878/VIII/2019/Bali/Resta Dps, pada
tanggal 05 Agustus 2019.
Peristiwa tersebut
diketahui setelah karyawan penginapan menghubungi Pelapor bernama Wayan
Budiharta (43) dan menyampaikan bahwa kamar no 8 lelakinya sudah pergi, namun
perempuannya belum.
Setelah itu dilakukan
pengecekan dan ternyata ditemukan seorang perempuan tengkurap dan dalam kondisi
sudah meninggal dunia.
Dikatakan Santoso, saat
ini pelaku dalam pemeriksaan dan nantinya akan dikirim di Polresta Denpasar
Bali. "Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta
Denpasar Bali," pungkas Santoso. (M.Tene)