Polresta Manado Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Jenis Tri-X -->

Advertisement

Polresta Manado Ungkap Kasus Narkotika dan Obat Keras Jenis Tri-X

Thursday, August 22, 2019







MANADO, Jurnalsulut.com -  – Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel didampingi Kasatres Narkoba AKP Temmy Tony memimpin Jumpa pers terkait penangkapan 13 tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, narkotika golongan 1 jenis tembakau cap gorila dan obat keras jenis trihexyphenidyl, Selasa (20/08/2019).

Untuk penangkapan jenis Sabu, ada 6 tersangka yaitu inisial FH, LA, MF, IA, RD dan RT. Satu diantaranya adalah seorang perempuan. Satu tersangka untuk narkotika jenis gorila yaitu inisial IB alais Imem, dan 6 tersangka obat Tri-x yaitu inisial AA, MI, LM, AR, APL dan AD.

Kapolresta mengatakan bahwa pasal yang dipersangkakan yaitu UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara untuk tersangka narkotika jenis shabu dan gorila sedangkan untuk tersangka Trihexyphenidyl dikenakan UU Kesehatan pasal 197 sub pasal 196 junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika selama dua bulan terakhir yang dilaksanakan oleh Polresta Manado,” ucap Kapolresta Manado.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak total 0,92 gram, 3 linting kertas putih narkotika jenis tembakau cap gorilla dan 3.757 tablet obat keras jenis Trihexyphenidyl.

“Selain itu juga diamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi,” jelas Mantas Kapolres Minahasa Selatan itu.   (Tene)