MANADO, Jurnalsulut.com - – Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel
didampingi Kasatres Narkoba AKP Temmy Tony memimpin Jumpa pers terkait
penangkapan 13 tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, narkotika
golongan 1 jenis tembakau cap gorila dan obat keras jenis trihexyphenidyl,
Selasa (20/08/2019).
Untuk penangkapan jenis
Sabu, ada 6 tersangka yaitu inisial FH, LA, MF, IA, RD dan RT. Satu diantaranya
adalah seorang perempuan. Satu tersangka untuk narkotika jenis gorila yaitu
inisial IB alais Imem, dan 6 tersangka obat Tri-x yaitu inisial AA, MI, LM, AR,
APL dan AD.
Kapolresta mengatakan
bahwa pasal yang dipersangkakan yaitu UU Narkotika Pasal 112 ayat 1 sub Pasal
127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, minimal 4 tahun penjara
untuk tersangka narkotika jenis shabu dan gorila sedangkan untuk tersangka
Trihexyphenidyl dikenakan UU Kesehatan pasal 197 sub pasal 196 junto Pasal 55
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ini merupakan hasil
pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika selama dua bulan terakhir yang
dilaksanakan oleh Polresta Manado,” ucap Kapolresta Manado.
Adapun barang bukti
yang diamankan yakni narkotika jenis sabu sebanyak total 0,92 gram, 3 linting
kertas putih narkotika jenis tembakau cap gorilla dan 3.757 tablet obat keras
jenis Trihexyphenidyl.
“Selain itu juga
diamankan barang bukti berupa sejumlah uang dan handphone yang digunakan untuk
berkomunikasi,” jelas Mantas Kapolres Minahasa Selatan itu. (Tene)