MANADO, Jurnalsulut.com – Dua orang lelaki masing-masing berinisial RJ
alis Rik dan JM alias Jem akhirnya diamankan Polisi, Jumat (9/8/2019).
Pasalnya, keduanya
diamankan karena diduga melakukan pengrusakan barang dan kelengkapan perabot
yang terdapat di dalam dan di seputaran Gedung Pastori GMIST Jemaat EFATA
Kolongan Mitung.
Persitiwa tersebut
terjadi pada hari Jumat, 9 Agustus 2019 dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.
Menurut Kapolsek Tahuna
Iptu R.M Makasengku, saat dilakukan olah TKP, diketahui beberapa bingkai bersama
kaca jendela depan dan samping serta pintu samping bangunan pastori dalam
keadaan rusak dan pecah, serta pecahan-pecahan kaca dan potongan-potongan
bingkai jendela berserakan dilantai depan dan di dalam bangunan pastori.
“Didalam bangunan
pastori tepatnya di lantai dan di lemari televisi terdapat 5 buah batu yang
diduga digunakan oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu
katanya, di sepanjang jalan Raya Kolongan Mitung Kecamatan Tahuna Barat,
terdapat beberapa Bendera Merah Putih dan umbul-umbul bersama tiangnya sudah
berada dalam keadaan patah dan robek.
“Saat ini personil Unit
Reskrim Sek Tahuna sementara melakukan pemeriksaan terhadap kedua warga
tersebut,” ujar Kapolsek.
Kaposlek juga
mengatakan, motif kedua pelaku melakukan hal tersebut karena sudah dalam
keadaan mabuk kemudian ke Gedung Pastori untuk mencari Ketua Jemaat EFATA
Kolongan Mitung. “Karena Ketua tidak ada di tempat, keduanya kemudian melakukan
pengrusakan,” pungkas Kapolsek.
(M.Tene)