MINSEL, Jurnalsulut.com – Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi
Prabowo, SIK kembali menegaskan bahwa pihaknya konsisten dalam hal
penanggulangan Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan). Hal tersebut disampaikan
Kapolres Minsel saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev), Selasa petang
(13/08/2019).
“Segenap jajaran, saya
imbau dan perintahkan untuk komitmen dan konsisten dalam hal penanggulangan
Karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Minsel yang kaya akan hutan dan
lahan. Kita bertanggungjawab di masing-masing wilayah kepolisian sektor dan
kecamatan, baik di Minsel maupun di Mitra,” ujar Kapolres.
Memasuki cuaca ekstrim
yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang memang berpotensi
terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Diminta juga kepada segenap lapisan
masyarakat untuk sama-sama peduli dengan lingkungan sekitar kita. Jangan
sembarangan membuat api, atau membuang puntung rokok yang masih menyala,
resikonya besar,” imbau Kapolres.
Dalam upaya penegakan
hukum, Kapolres menyatakan bahwa akan menerapkan sanksi yang tegas sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Untuk Karhutla ini kan
sanksinya jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun
1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukumannya yaitu pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda lima milyar rupiah,” tegas Kapolres. (Tene)