MANADO, Jurnalsulut.com – Tim Resmob Macan Polresta
Manado mengamankan tersangka pencurian bermodus pecah kaca mobil, ATA alias
Vikar (25), oknum warga Galela, Halmahera Utara, Jum’at (12/07/2019), sekitar
pukul 18.15 WITA.
Kanit Buser, Ipda Herry
Johanis mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Makawidey, Aertembaga, Kota
Bitung. “Tersangka beraksi pada Rabu (10/07), sekitar pukul 16.30 WITA, di ruas
Jalan R.E. Martadinata, Dendengan Luar, Manado,” ujarnya.
Tersangka memecah kaca
bagian pintu kiri depan mobil Nissan Grand Livina DB 1684 LN, milik Lesmana
Johanes Lumandijo (37), warga Mapanget, yang terparkir di pinggir jalan
tersebut.
Lanjut Kanit Buser,
tersangka lalu mengambil hand phone merek Oppo warna hitam dan dompet milik
korban yang berisi surat-surat penting. “Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” jelas Kanit.
Tersangka berhasil
ditangkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. “Saat itu
tersangka akan menjual barang hasil curian. Tersangka beserta barang bukti lalu
kami amankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kanit. (M.Tene)