MINAHASA,
JURNALSULUT.COM – Seorang
remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, dibekuk Unit
Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa
(23/07/2019) sore.
Pasalnya, pengangguran tersebut telah menganiaya dua
pelajar, GP dan JW, Senin (22/07) petang. Kedua korban saat itu berboncengan
sepedamotor menuju SMA Kakas.
Saat melintas di Desa Kaleosan, kedua korban
dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak
menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang
dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian,
yang langsung melerai keributan tersebut.
Sementara itu pelaku beralasan, nekad memukul korban
karena pada Minggu (21/07) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang
Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat
menganiaya kedua korban.
Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui
Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penanganan kasus tersebut
telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur, Aiptu
Graf Karading menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik
berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres
Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (M.Tene)