Polisi Bekuk Napi di Lapas Kelas IIA Manado, Penerima Sabu Dikirim dari Makassar -->

Advertisement

Polisi Bekuk Napi di Lapas Kelas IIA Manado, Penerima Sabu Dikirim dari Makassar

Saturday, May 18, 2019



MANADO, Jurnalsulut.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tim menangkap seorang lelaki berinisial SM alias Boni (27) warga Malut yang juga merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Manado. Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 44,4 gram, 4 (empat) unit HP, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Sebelumnya Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket barang berupa narkotika jenis sabu dari Makassar.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa paket barang tersebut milik dari lelaki SM. Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadapnya pada hari Rabu, 15 Mei 2019 pukul 01.00 Wita di Lapas Kelas II A Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Polda Sulut tidak main-main dengan peredaran narkotika, kita akan tindak tegas setiap pelakunya,” tegasnya. (Humas Polda/M.Tene)