Polda Sulut Ungkap Penggelapan dan Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor -->

Advertisement

Polda Sulut Ungkap Penggelapan dan Pemalsuan Surat Kendaraan Bermotor

Friday, November 9, 2018


MANADO, JURNALSULUT.COM  – Tim Lapangan Ranmor Direktorat Reskrimum Polda Sulut yang dipimpin AKP Rivo Malonda berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap kelompok pelaku penggelapan dan pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) roda empat di wilayah Sulut.

Sebanyak 14 tersangka berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam kurun waktu bulan Juli hingga Oktober 2018.

Pengungkapan ini dirilis Polda Sulut melalui Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, didampingi Dir Reskrimum Kombes Pol Hari Sarwono dan Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Lobi lantai 1 Mapolda, Kamis (8/11/2018).

Keempat belas tersangka tersebut masing-masing, RM alias Rendy (29) warga Toruakat Dumoga, ML alias Melki (42) warga Tanjung Batu Manado, RG alias Retno (31) warga Desa Pusian Dumoga, HJ alias Hen (30) warga Kelurahan Bitung Amurang, RK alias Ricky (30) warga Desa Tumpaan, MP alias Rina (48) warga Singkil Manado, JM alias Jul (31) warga Kotamobagu, SM alias Ser (41) warga Kotamobagu, GM alias Gito (30) warga Kotamobagu, HK alias Heldy (41) warga Moat Boltim, MM alias Marthen (32) warga Toruakat Dumoga, HI alias Hengky (43) warga Gorontalo, HM alias Hamdan (50) warga Kotamobagu, TA alias Taufiq.

Lima tersangka yaitu RM, ML, RG, HJ dan RK ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di depan RM City Ekstra Malalayang Manado pada 12 Juli 2018. Saat itu petugas menemukan 2 buah mobil, setelah dicek ternyata STNK palsu. Modusnya merubah STNK dan TNKB.

Pada tanggal 13 Agustus 2018, Polisi menangkap perempuan MP alias Rina di Kota Cirebon. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tersangka lainnya. JM ditangkap di Kotamobagu pada tanggal 20 September 2018.

Tim juga melakukan pengembangan terhadap pembuatan STNK palsu dan menangkap beberapa tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018, yaitu SM, GM dan HD. Ketiganya ditangkap di Kotamobagu. Pada tanggal 13 September, Tim menangkap lelaki MM di Kotamobagu dan lelaki HI ditangkap di Gorontalo.

Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2018, Tim melakukan penangkapan terhadap lelaki HD dan lelaki TA yang juga terlibat dalam pembuatan STNK dengan data kendaraan yang dipalsukan.

Adapun barang bukti saat ini yang disita yaitu 18 (delapan belas) unit kendaraan roda empat, 4 (empat) lembar STNK palsu kendaraan roda empat, 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan roda empat, 2 (dua) lembar pajak palsu ranmor roda empat, dan 1 (satu) lembar pajak asli ranmor roda empat

Saat ini berkas ketujuh tersangka yaitu, MP, SM, RM, RG, ML, HJ dan RK bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut (Tahap II).

Untuk para tersangka GM, HD, MM dan HI, berkas perkaranya sampai saat ini sudah tahap I di Kejaksaan Tinggi Sulut. Sedangkan lelaki JM, HN dan TA sementara dalam tahap pemberkasan.

Kapolda sangat menyayangkan ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. “Disini ada empat anggota saya yang terlibat, ini akan saya tindak dengan tegas, harusnya melindungi melakukan penegakkan hukum justru malah sebaliknya terlibat di dalam hal-hal seperti ini. Kalau memang unsurnya cukup, saya pecat. Ya ini pelajaran untuk semuanya,” ujar Kapolda.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Sulawesi Utara, apabila mau melakukan transaksi kendaraan, agar melakukan pengecekan keabsahan surat-surat ke Polri, apakah surat-surat tersebut asli atau tidak, curian atau tidak.

 (HMS POLDA  /M . TENE )