Proses Mediasi Tanah Warisan Desa Pinenek Masih Mengambang -->

Advertisement

Proses Mediasi Tanah Warisan Desa Pinenek Masih Mengambang

 MARPOL HETHARIA
Tuesday, August 2, 2022



JurnalSulut.com, MINUT - Proses mediasi yang mengarah pada rencana transaksi lahan perkebunan seluas kurang lebih 26 hektare (ha) milik mendiang Keluarga Sigar-Katuuk yang terletak di Kayuwale, Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) hingga kini terlihat mengambang.


Pasalnya, proses mediasi yang diupayakan selama ini justru menemui jalan buntu.


Tak heran, pemegang hak atau ahli waris dari mendiang Keluarga Sigar-Katuuk kembali bertandang di PT. Mearis Soputan Mining (MSM), tepatnya memberikan klarifikasi soal keabsahan lahan di Pos Pengaduan, Senin (01/08/22).


Lagi-lagi pihaknya diminta untuk berembuk, musyawarah duduk bersama membicarakan masalah ini.



Usai menyampaikan beberapa permasalahan di Pos pengaduan Stenly Sigar notabene salah satu pewaris kepada media ini menjelaskan masih mendapat jawaban yang sama yang berujung pada proses mediasi.


"Disana (Pos Pengaduan PT. MSM), kami dipertemukan dengan pak Jeffry dan pak Bawengan. Dari keduanya, kami kembali diminta untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan. Jujur saja, kami merasa kecewa, karena sampai saat ini belum ada titik temu," terang Stenly mengapresiasi Pihak Perusahaan telah menerima mereka.


Namun begitu lanjut Stenly, pihaknya masih berupaya mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak melebar kemana-mana. Karena bagaimanapun juga objek tanah kebun sebagaimana dimaksudkan bukannya lahan sengketa yang perlu dimediasi.

"Kedatangan perwakilan keluarga disana juga tidak berlebihan, artinya sekedar menyampaikan fakta dan kebernaran. Kami hanya ingin menghindari potensi masalah baru. Apalagi perihal lahan dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung, notabene catatan registrasi Desa," bebernya.


Terpisah, Sekjen DPB LSM Waraney Puser In'Tana, Michael Worang dengan tegas mengklaim lahan tersebut bukan lahan sengketa. Hal ini dibuktikan adanya keterangan pendukung berupa Sertifikat No. 27 tahun 1983 an Matilda Katuuk (almh). 


"Sebagai bagian dari Ormas LSM Waraney Puser In'Tana di wilayah Likupang Timur, kami wajib mendukung Stenly Sigar yang berupaya mencari keadilan dan berdiri diatas kebenaran. Prinsipnya, kami akan mengawal masalah ini hingga tuntas. Kami imbau  Pemerintah Kecamatan, terlebih Pemerintah Desa bisa membantu masyarakat yang ada di wilayah Liktim. Halnya Pihak Perusahaan, sekiranya PT. MSM berniat membeli lahan dimaksud, kami anjurkan untuk bertemu langsung dengan pewaris, bukan orang lain," imbuh Sekjen DPB Waraney Puser In,Tana. (FM)