Polemik Lahan 26 ha di Kayuwale Perlu Mediasi Pemerintah -->

Advertisement

Polemik Lahan 26 ha di Kayuwale Perlu Mediasi Pemerintah

 MARPOL HETHARIA
Friday, July 15, 2022



JurnalSulut.com, MINUT - Simpang siur dugaan rencana transaksi lahan seluas 26 hektare (ha) yang berada di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) membuat salah satu ahli waris gerah.


Pasalnya, Stenly Sigar notabene salah satu waris, tanah milik orang tuanya Matilda Katuuk (Alhm) kembali mempertanyakan keabsahan pemegang sertifikat yang berinisiatif menjual lahan bukan miliknya ke Perusahaan Tambang PT. Meares Soputan Mining (MSM).


Sebagaimana penjelasan Stenly Sigar, asal muasal sertifikat berpindah tangan diperkirakan di tahun 1985 silam, ahli waris meminjam uang dengan menjaminkan sertifikat kepada keluarga Rantung-Mandang.


Dengan berjalannya waktu, Matilda Katuuk meninggal dunia, pinjaman tersebut belum sempat dikembalikan alias belum terlunasi.


Bahkan pihak keluarga selaku ahli waris baru mengetahui jika lahan seluas 26 ha di Kayuwale, Desa Pinenek sudah diduduki orang, belakangan diketahui diduduki keluarga Rantung-Mandang.


Bahkan lahan tersebut konon akan diperjual belikan kepada Perusahaan tambang emas PT. Meares Soputan Mining (MSM). 


Perihal ini sebagaimana penjelasan Pj Kumtua Desa Pinenek, Novice Sigarlaki bahwa ikwal lahan tersebut sudah sempat berpolemik hingga ke kantor Desa.


Demikian Kumtua meminta agar pihak-pihak bertikai bisa dengan temang menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, apalagi yang diketahuinya belum ada pengalihan hak. 


Sebab, foto kopi sertifikat yang diperlihatkan atau yang disertakan pemegang sertifikat menurut Kumtua masih atas nama Matilda Katuuk (alhm) selaku pemilik. 

"Kami selaku pemerintah Desa hanya  meminta pihak-pihak terkait untuk muswarah atas permasalahan ini. Kalau soal pembayaran lahan ke siapapun saya benar-benar tidak tahu," ujar Kumtua Desa Pinenek. (FM)