Keluarga Sigar Desak Pemdes Pinenek Seriusi Tanah Bermasalah -->

Advertisement

Keluarga Sigar Desak Pemdes Pinenek Seriusi Tanah Bermasalah

 MARPOL HETHARIA
Monday, July 18, 2022



JurnalSulut.Com, MINUT - Kasus persoalan sertifikat tanah yang berkisaran seluas 10 hektar (ha) dengan no sertifikat 27 tahun 1983 atas nama Matilda Katuuk (almh) yang berada di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menuai polemik yang perlu diseriusi oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Desa (Pemdes) Pinenek.


Perihal ini disuarakan Ketua LSM Waraney puser ln Tana Liktim, Stenly Sigar.

Pasalnya, pemegang hak atau ahli waris yang ada di Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur sangat kecewa dengan ketidak keterbukaan soal permasalahan tanah bersertifikat No 27 Thn 1983 yang sampai saat ini masih dikatakan terbengkalai.

"Kami sebagai ahli waris sudah memasukan laporan di Desa Pinenek baik tentang pengurusan surat tanah yang berada di wilayah Pinenek Minahasa Utara (Minut) yang di terbitkan dari kota Bitung, dan foto kopy sertifikat untuk berharap Plt Kumtua Desa Pinenek mengambil sikap bijak dalam pengurusan tanah milik keluarga Sigar yang sebagai asli masyarakat Desa Pinenek. Kerena sampai saat ini persoalan tanah dari ahli waris menilai bahkan menduga Pemdes Pinenek belum mampu menanganinya, ada apa dibalik semua ini??," sindirnya.


"Lanjut, bahwa lahan atau tanah yang sertifikat bernomor 27 THN 1983 bahkan sudah dibayar separuh oleh pihak perusahaan PT. MSM kepada pemegang sertifikat yang bukan atas namanya, berarti kalau ini memang benar-benar sudah pernah terbayarkan, maka dengan jelas sebagai ahli waris menduga ada permainan kong-kalikong antara pihak pemerintah kota Bitung dalam hal ini pemerintah Kecamatan Ranoluwu dengan PT MSM dan Pemdes Pinenek.


"Dilain kesempatan, ahli waris, Stenly Sigar yang sebagai Ketua LSM Waraney Puser In Tana Toar Lumimuut Likupang Timur, menyesali atas kinerja Pemdes Pinenek yang sampai saat ini tidak transparan atas laporan yang disampaikan ahli waris.


"Dan mewakili dari pihak keluarga ahli waris "Stenly Sigar mempertanyakan kepada Plt Hukum Tua bahwa dari pihak perusahan sempat membawa surat kepada hukum tua untuk di tanda tangani. akan tetapi surat yang di lihat terlebih dahulu oleh Plt hukum tua Desa Pinenek yaitu kop surat yang berasal dari kota Bitung, pada saat melihat surat yang ada, Plt hukum tua Pinenek menolak untuk menandatangani surat tersebut, bahwa surat yang ada Kopnya yaitu bukan Minahasa Utara, melainkan Kop surat Kota Bitung, disitulah Plt hukum tua melihat ada kejanggalan sehingga tidak menandatangani surat tetsebut, dan dengan terjadinya hal tersebut, sebagai ahli waris meminta kepada Pemdes Pinenek harus tegas dan profesional dalam kasus ini, karena persoalan ini bisa merugikan Kabupaten Minahasa Utara, dalam hal perpajakan."tegas Stenly Sigar yang juga sebagai ketua LSM Waranwy puser ln Tana Liktim. (fm)