DP Atas Lahan 26 Ha di Kayuwale Desa Pinenek Dianggap Bermasalah -->

Advertisement

DP Atas Lahan 26 Ha di Kayuwale Desa Pinenek Dianggap Bermasalah

 MARPOL HETHARIA
Monday, July 18, 2022

 



JurnalSulut.com, MINUT - Aroma tak sedap dugaan down payment (DP) atas lahan seluas 26 hektare (ha) milik Maltida Katuuk (Almh) yang berada di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bakal menimbulkan masalah.


Perihal dugaan pembayaran ini ditegaskan DR. Tony Haniko SH. MA selaku Penasehat Hukum (PH), tidak melibatkan para pihak selaku pewaris, konon bisa mengarah ke ranah hukum, baik pelanggaran Pidana maupun Perdata.

Sebut saja pewaris masing-masing Stenly Sigar, Ferlina Paruntu (Ahli waris almh Margarita Wenas), Meity Lomboan (Ahli pengganti Almarhum pengganti Alex Sigar) dan Meyke Sigar.


Bahkan Tony Haniko mengaku telah menyurati PT. Meares Soputan Mining (MSM) untuk mengkonfirmasi masalah ini.
Sebab Perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kecamatan Likupang Timur ini disebut-sebut akan membayar lahan seluas 26 ha Kayuwale, Desa Pinenek.


Atas dasar ini lanjut Haniko, pemegang hak atau pewaris merasa keberatan, konon  tanah tersebut merupakan milik keluarga, dan saat ini mereka menuntut keadilan.

"Kami keluarga ahli waris tanah meminta PT. MSM untuk tidak melakukan pembayaran tanah, sebab tanah itu milik kami," ujar ahli waris
Stenly Sigar dan Meyke Sigar.


Dalam surat Kuasa Hukum DR. Tony Haniko SH MA yang dilayangkan ke PT. MSM berisi 6 point', salah satunya melindungi kepentingan hukum dari klien. Apabila benar mengenai penjualan tanah oleh oknum-oknum sebagaimana dimaksud tolong dipending dan jika terlanjur segera dilakukan pembatalan, karena akan berproses hukum. 

"Harus dipending, kalau tidak ingin memicu ke ranah hukum, baik Pidana maupu persoalan Perdata," terang Penasehat Hukum Tony Haniko. (FM)