Bukan Lahan Sengketa, Worang Ingatkan Calon Pembeli Tidak Salah Bayar -->

Advertisement

Bukan Lahan Sengketa, Worang Ingatkan Calon Pembeli Tidak Salah Bayar

 MARPOL HETHARIA
Thursday, July 21, 2022

 



JurnalSulut.com, MINUT - Lahan seluas 10 hetare (ha) dengan sertifikat No. 27 tahun 1983 an Matilda Katuuk (almh) yang berlokasi di Kayuwale, Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) bukan status tanah sengketa.


Apalagi sangat jelas dan sah telah bersertifikat dan teregistrasi di Kantor Desa Pinenek dengan nama yang sama Matilda Katuuk (almh).

Sehingga tanah perkebunan yang belakangan disebut-sebut akan dibeli PT. Mearis Soputan Mining (MSM) tidak perlu mediasi dengan pihak lain yang bukan pemilik lahan.


Hal ini ditegaskan Sekjen DPB Waraney Puser In'Tana Sulawesi Utara (Sulut), Michael Worang saat berada di lokasi Kayuwale, Desa Pinenek, Rabu (20/07/22).


Demikian Worang mengingatkan  Perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Likupang tidak salah membayar, akibat melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang bukan pemilik atau pewaris.

"Saya sangat menyayangkan jika hal itu terjadi, karena banyak kejadian yang berujung fatal, akibat kesalahan pembayaran. Justru itu, sejak awal perlu kami ingatkan agar calon pembeli, sebut saja Perusahaan PT. MSM tidak dirugikan," sebut Worang.


Dikatakan Worang, jika memang PT. MSM berniat membeli lahan milik almh Matilda Katuuk seluas 10 hektar (Ha) yang berlokasi di Kayuwale, Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), alangkah baiknya pihak Perusahaan mendatangi ahli waris selaku pemegang hak, bukan ke pihak lain atau siapapun yang bukan pemilik.

"Ini yang perlu kami luruskan," ujar Worang diiyakan Ketua LSM Puser In' Tana Minahasa Utara, Vecky Mamahit yang ikut bersama rombongan ke lokasi.


Dikatakan Sekjen DPB LSM Puser In' Tana, keberadaan mereka, baik perwakilan dari Kota Manado, Bitung maupun Minahasa Utara di lokasi hanya sebatas memberikan perlindungan, sekaligus pengawalan terhadap salah satu personil LSM Puser In'Tana notabene Ketua wilayah Likupang Timur selaku pewaris, keturunan dari pemilik lahan.

"Kami mendengar perihal sengketa lahan. Menurut hemat kami, lahan tersebut tidak masuk ranah sengkata. Sebab tidak ada pemilik lain selain Matilda Katuuk (almh). Apalagi lahan seluas 10 hektar yang berada di Kayuwale, Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur jelas dan sah bersertifikat dan teregistrasi di Kantor Desa.

"Kami juga berterima kasih sekaligus mengapresasi yang tinggi kepada pemerintah Kecamatan Liktim, Kumtua serta seluruh perangkat Desa Pinenek yang telah bekerja maksimal. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan dimediasi oleh pemerintah Desa," imbunya. (fm)