Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kapolri: Semua yang Terlibat Kami Sikat -->

Advertisement

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kapolri: Semua yang Terlibat Kami Sikat

Saturday, October 17, 2020

 


JAKARTA – Bareskrim Polri telah menuntaskan dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra. Dua kasus tersebut yakni pemalsuan dokumen berupa surat jalan serta dugaan suap dan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, penuntasan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri menegakkan hukum. Hal tersebut, menurut dia, juga sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri.

“Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pandang bulu semua yang terlibat kami sikat,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Pelimpahan tahap II untuk tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan begitu, mereka akan segera memasuki proses meja hijau atau persidangan.

Perkara suap red notice merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelimpahan tahap II kasus pemalsuan surat jalan sudah terlebih dahulu dilakukan. Saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.