Kabareskrim Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Red Notice Djoko Tjandra -->

Advertisement

Kabareskrim Polri Komitmen Usut Tuntas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Sunday, October 18, 2020

 


JAKARTA – Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang menjerat buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Dua kasus itu yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Ini merupakan komitmen Polri utk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra,” kata Listyo kepada, Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap.

 Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menyebut bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum. @in