Jurnalsulut.com, Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus mengambil langkah konkret dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Kali ini, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemkab Minut memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Merah Putih yang tersebar di 10 kecamatan.
Program ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung dalam memberikan kemudahan akses legalitas usaha bagi koperasi lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat desa.
Kepala Dinas PTSP Minut, Richard Dondokambey, menjelaskan bahwa layanan ini akan dibuka selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 Juli 2025, bertempat di kantor Dinas PTSP.
“Kami membuka pelayanan khusus pembuatan NIB untuk Koperasi Merah Putih dari seluruh kecamatan. Di mana untuk jadwal layanan dibagi per wilayah,” ujar Dondokambey.
Adapun berkas yang wajib dibawa untuk pembuatan NIB meliputi: akta pendirian koperasi, AHU dari Kemenkumham, NPWP koperasi, Nomor Induk Koperasi, email dan nomor telepon koperasi, serta KTP ketua koperasi.
Berikut jadwal layanan pembuatan NIB Koperasi Merah Putih di Kantor PTSP Minut:
Senin, 7 Juli 2025
Likupang Timur (09.00–11.00 WITA)
Wori (11.00–14.00 WITA)
Airmadidi dan Likupang Selatan (14.00–16.00 WITA)
Selasa, 8 Juli 2025
Likupang Barat (09.00–11.00 WITA)
Kema (11.00–14.00 WITA)
Dimembe (14.00–16.00 WITA)
Rabu, 9 Juli 2025
Talawaan (09.00–11.00 WITA)
Kauditan (11.00–14.00 WITA)
Afn