Sumber: Setpres
Editor: Martinus Tene
Editor: Martinus Tene
Kepala Sekretariat
Presiden menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah
maupun luar negeri yang berbeda zona waktu.
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, saat memberikan keterangan pada Kamis, 6 Agustus 2020. |
Jakarta, JurnalSulut.Com - Keterlibatan aktif
seluruh masyarakat dalam Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia yang dilakukan secara virtual sangat diharapkan. Tepat pada pukul
10.17 WIB pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, seluruh masyarakat diminta
menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati
peringatan tersebut.
“Hentikan semua
kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus
2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Ambil sikap
sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi,”
ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan
Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan
Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Rabu, 28 Juli 2020.
Kepala Sekretariat
Presiden, Heru Budi Hartono, dalam Konferensi Pers Terkait Peringatan HUT ke-75
Republik Indonesia yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 6
Agustus 2020, menerangkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan
semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus mendatang akan berulang tahun
yang ke-75.
“Inilah cara kita
membangkitkan semangat untuk mencintai Tanah Air yang ulang tahun ke-75. Pak
Menteri Sekretaris Negara sudah memberi contoh sebuah video pendek, di pukul
10.17 WIB kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa
mengambil sikap sempurna ketika bendera Merah Putih akan dikibarkan di Istana,”
tuturnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Kepala Sekretariat Presiden juga menjelaskan teknis pelaksanaan
imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu.
Bagi wilayah-wilayah tersebut diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian
Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
“Bagaimana di daerah
yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam
di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu,” ucapnya.
Selain itu, bagi Warga
Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak
terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
“Kami sudah koordinasi
dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda
tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya
sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa,” kata Heru.
Heru juga meminta
kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan
tersebut bagi warganya. Misalnya salah satunya dengan memanfaatkan
kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.
“Tidak harus menyiapkan
khusus. Mobil misalnya pemadam kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya.
Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI,
semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan
jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh
pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa
imbauan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas
tertentu yang apabila melaksanakan imbauan tersebut justru akan membahayakan
diri dan keselamatannya.
“Di edaran Mensesneg
yang sudah kita sampaikan pada kementerian dan lembaga, juga banyak pihak,
korporasi, dan lain-lain, ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan
aktivitas tertentu yang itu akan membahayakan apabila harus berhenti dan berdiri
sejenak, katakanlah sedang melaju di jalan tol atau jalur cepat, tidak perlu
melakukan itu karena justru akan membahayakan. Tapi bagi yang lain mohon
diusahakan untuk mengikuti acara ini,” ucapnya.