Hasil MA Lewat PK Pemkab Minut, Aset Negara Senilai 563 Miliiar Terselamatkan -->

Advertisement

Hasil MA Lewat PK Pemkab Minut, Aset Negara Senilai 563 Miliiar Terselamatkan

Monday, October 13, 2025






Jurnalsulut.com, Minut — Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) atas sengketa lahan kompleks perkantoran bupati, memberikan kepastian berakhirnya proses hukum yang panjang.


Berdasarkan Putusan MA terhadap Peninjauan Kembali atas perkara Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN,arm, jo Nomor: 193/Pdt/2023/PT.MND, Jo Nomor: 740 PK/PDT/2025 antara Pemkab Minut selaku Pemohon PK/Penggugat melawan Shintia Helly Rumumpe sebagai termohon PK/Tergugat, disampaikan dalam konferensi Pers berlangsung di atrium Kantor bupati Minut, Senin (13/10/25).


Bupati Minut Joune Ganda (JG) didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut I Gede Widhartama, menyambut putusan ini dengan rasa syukur dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dalam melindungi aset negara.


“Putusan MA terhadap Peninjauan Kembali, dengan membatalkan putusan sebelumnya yang merugikan Pemkab Minut. Keputusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan pelayanan publik di daerah,” ujar Joune Ganda.


“Aset ini milik Pemkab Minut, milik kita semua yang akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.” tegasnya.


Bupati mengatakan, keputusan MA mengakhiri kepastian hukum atas kepemilikan lahan, Pemkab dapat melanjutkan dan meningkatkan pelayanan publik yang selama ini terganggu oleh ketidakjelasan status aset.


Disebutkan JG, perihal fasilitas pemerintahan yang berada di lokasi tersebut bisa dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


Sementara Kajari Minut, I Gede Widhartama memperkirakan nilai lahan ini bisa mencapai lima ratusan miliar, dengan memperhitungkan jumlah bangunan yang berdiri diatasnya.


“Hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pemkab Minut berhasil menyelamatkan dan mempertahankan aset publik senilai lebih dari Rp.563 miliar,” tambah Kajari Minut.



“Saya sangat mengapresiasi dukungan Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membela kepentingan daerah. Tanpa kerja sama yang baik, hasil ini tidak mungkin tercapai,” sambung Bupati Joune.


“Mari kita jaga aset ini dengan baik, karena ini adalah milik kita bersama. Dengan putusan ini, mari kita songsong masa depan Minahasa Utara yang lebih baik.” pesan Bupati Minut dua periode.

Diketahui, sengketa lahan diperkirakan seluas 350.075 m² kini menjadi kompleks perkantoran Pemkab Minut mulai dipersoalkan di tahun 2019, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.


Proses hukum yang panjang, menjadi ujian kesabaran Pemkab Minut yang dinakhodai Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL).

Namun upaya hukum luar biasa akhirnya ditempuh demi melindungi aset negara.


“Saya sangat mengapresiasi dukungan Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membela kepentingan daerah. Tanpa kerja sama yang baik, hasil ini tidak mungkin tercapai,” kata Bupati Joune.


“Mari kita jaga aset ini dengan baik, karena ini adalah milik kita bersama. Dengan putusan ini, mari kita songsong masa depan Minahasa Utara yang lebih baik.” Ungkap Bupati Joune Ganda.


Diketahui, sengketa lahan diperkirakan seluas 350.075 m² kini menjadi kompleks perkantoran Pemkab Minut mulai dipersoalkan di tahun 2019, Shintia Gelly Rumumpe (SGR) mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.


Proses hukum yang panjang, menjadi ujian kesabaran Pemkab Minut yang dinakhodai Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin W. Lotulung (JG-KWL).
Namun upaya hukum luar biasa akhirnya ditempuh demi melindungi aset negara.


Selain itu, putusan MA ini juga menjadi preseden penting bagi daerah-daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Kemenangan Pemkab Minut menunjukkan bahwa dengan kerja keras, keteguhan dan kerja kolaborasi, aset negara dapat dipertahankan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah.


Di akhir konferensi pers, Bupati Joune Ganda menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi keraguan di masyarakat mengenai status aset tersebut.
Ia mengajak masyarakat Minahasa Utara untuk bersama-sama menjaga aset publik yang telah menjadi milik sah Pemkab Minut. 


Afn