Kejari Kabupaten Minahasa Utara Musnakan Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana dan Narkotika. -->

Advertisement

Kejari Kabupaten Minahasa Utara Musnakan Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana dan Narkotika.

 Maxi Tene | Redaksi
Wednesday, March 24, 2021

  


MINUT, Jurnalsulut.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara Memusnakan barang bukti dari 14 perkara berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga maret 2021 dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua PN Airmadidi Juply Pansariang SH MH dan unsur pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minut Sulut, Rabu,(24/03/2021.


Sudah menjadi egenda tiga bulan sekali Kejaksaan Negeri yakni (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) atas kasus tindak pidanumum dan sejumlah obat-obatan terlarang yang telah memiliki keputusan kekuatan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.


Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH menjelaskan, Babuk yang dimusnahkan merupakan kasus pidana sejak Januari hingga Maret 2021. Kata dia, pemusnahan ini sudah menjadi agenda yang dilakukan rutin seiap tiga bulan sekali.


“Ditiga bulan belakangan ini, ada 14 kasus pidana yang sudah disidangkan dan empat perkara golongan narkotika satu jenis sabu-sabu sebanyak 1,06 gram dan satu perkara obat-obatan terlarang jenis trihexypenidil sebanyak 16 butir,”jelas Widyadtuti sembari menambahkan kasus penganiayaan masih mendominasi di Kabupaten Minut.

(Fecky Mamahit)