MANADO - Usai resmi diserahkan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara kembali menahan 19 Batangan Emas milik Hj Lilis Suryani, bertempat di Tipidter Polda Sulut, Rabu (7/08/2024).
Kepada Pemohon Hj Lilis dan Tim Kuasa Hukumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut mengatakan Putusan praperadilan sudah dilakukan, karena secara resmi berita acara pengembalian barang bukti sudah ditandatangani.
"Untuk alasan penahanan kembali barang bukti, berkaitan dengan pengembangan kasus baru.
Kasus sedang berproses dan kami harus menahan barang bukti,” ujar Penyidik
Sementara Tim Kuasa Hukum Hj Lilis, Krisdianto Pranoto menyebutkan bahwa sangat mengapresiasi teman-teman penyidik, teman-teman kepolisian karena telah melaksanakan putusan Pengadilan. Kemudian, pada proses itu akhirnya muncul pertanyaan besar 'Ini Ada Apa? Kenapa?
"Kami dari awal sangat patuh dalam proses ini, tidak ada upaya-upaya lain diluar itu, kami tetap berkoordinasi, serta berkomunikasi." tanya Krisdianto
Lanjut ia katakan, terkait proses hari ini, kami akan mengambil upaya hukum dan kami sudah berkomunikasi dengan ketua kami Pak Hanafi dan Santrawan Paparang.
"Kami akan mengambil upaya hukum terkait permasalahan hari ini. Dalam proses ini ketika klien kami di panggil kami akan datang, dan hadapi proses ini," tekan Kuasa Hukum
Untuk itu, Panggil kami, kami akan datang secara patuh dan akan membuat catatan untuk proses ini. Belum ada penetapan dari pengadilan, kami sangat menunggu penetapannya.
"Kami menghargai peran masing-masing. Tapi terkait prosedur hukum acara seperti itu, kami akan minta, " tegas Krisdianto
(Wulan)