Fasilitasi ASMARA Wagub Kandouw Lakukan Vidcom Bersama OJK -->

Advertisement

Fasilitasi ASMARA Wagub Kandouw Lakukan Vidcom Bersama OJK

Thursday, April 30, 2020


Manado, Jurnalsulut.com  – Pemprov Sulut menfasilitasi Aspirasi Masyarakat (Lebih dikenal dengan sebutan ASMARA) terkait relaksasi cicilan kredit pembiayaan.  Wagub Sulut Steven Kandouw akhirnya mengadakan rapat video conference bersama Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Perusahaan leasing, serta perwakilan debitur.

“Pemprov menfasilitasi OJK, Perusahan Peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi, ” kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini, Rabu (29/04/2020).

Baca juga: Melelui Musrenbang Online, Gubernur Dondokambey Laporkan Penanganan Covid-19 dan Arah Pembangunan Sulut 2021

Rapat secara online itu dihadiri pula perwakilan lembaga non keuangan (leasing)  dan perwakilan debitur. Dari Pemprov hadir Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong.

Dari hasil pertemuan itu,  Wagub mengatakan,  semua sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan

“Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya,” ujar Wagub.

Wagub mengatakan,  rapat itu membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.

“Harapannya untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat,” kata Wagub.

Ia mengatakan, ada 10.854 debitur terdampak situasi penyebaran Covid 19. Total nilai mencapai Rp 527 miliar

Dari penyampaian di dalam Vidcon tersebut ternyata sudah terestrukturisasi sebanyak  5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. “Jadi sudah 44 persen debitur,” ungkap dia.

OJK juga membuka layanan hotline bagi debitur -debitur yang membutuhkan informasi dan keluhan.
Tak melihat status bahkan , ASN yang punya cicilan kendaraan misalnya juga bisa daat relaksasi.

Pemprov juga mendorong kebijakan membantu di sisi pembayaran pajak kendaraan.

Wagub mengatakan, dari Bapenda juga diberikan keringan,
“Tidak ada denda keterlambatan,tidak ada pajak progresif utk CC tertentu,” kata dia.

(Maxi Tene)