MANADO, JURNALSULUT.COM – Polda Sulawesi Utara melalui Subdit
Perbankan Direktorat Reskrimsus berhasil membongkar praktek pembobolan bank,
modus operandi kredit Briguna Purna (kredit pensiun) dengan memalsukan
identitas nasabah pensiunan.
Hal tersebut
disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulut AKBP Adam Erwindi didampingi
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulut AKBP Sulaiman Dai dan Kasubdit Perbankan
AKBP Iwan Permadi, di Gedung Reskrimsus Mapolda Sulut, Selasa (19/11/2019).
“Kita berhasil
mengamankan satu orang tersangka ST (50 tahun) dengan barang bukti uang tunai
sebanyak Rp. 44 juta,” ujar Wadir.
Lanjutnya, pihaknya
saat ini sedang melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan adanya
tersangka lainnya.
Dijelaskan oleh Wadir,
aksi pelaku dan sindikatnya sudah dilakukan sejak 2017 dan baru terungkap pada
7 November 2019. Saat itu para sindikat tersebut muncul di salah satu Bank BUMN
di Tondano dengan modus yang sama.
Saat itu Petugas
berhasil mengamankan pelaku yang sementara stay di dalam kendaraan untuk
menunggu nasabah yang akan memberikan uang hasil pencairan kredit.
“Hingga saat ini total
kerugian negara yang dilakukan sindikat ini sebesar 3 Miliar,” ujar Wadir. Dari
setiap transaksi nasabah yang kreditnya cair, sindikat ini mendapatkan 10
persen dari kredit yang cair tersebut.
Tersangka dikenakan
sanksi Pasal 49 UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara.
Sumber: POlda Sulut
Editor: M.Tene