MANADO, JURNALSULUT.COM - Wakil Gubernur Sulut
Steven Kandouw melakukan inspeksi
mendadak (Sidak) di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah Provinsi Sulut,
Selasa (15/10/2019).
Pada kesempatan itu Wagub Sulut meninjau langsung
sebagian ruang termasuk toilet dan langsung melakukan pembinaan terhadap
jajaran lingkup DPM - PTSP Daerah Provinsi Sulut.
Wagub Steven Kandouw menegaskan Dinas Penanaman
Modal dan PTSP merupakan ujung tombak dari pemerintahan OD-SK.
"Dinas ini seharusnya membuat rakyat
sejahtera karena satu atap sebagai ujung tombak. Ada tiga hal yang saya mau
sampaikan disini yakni dorong eksport. Kedua belanja pemerintah dan ketiga
yakni investasi. Tidak lain dan tidak bukan yang menjadi torang pe andalan
adalah investasi. Bapak presiden dan pak gubernur maunya investasi itu banyak.
Cepat peraktis dan ringan," kata Wagub Sulut itu.
Lanjut ia meminta kepada seluruh stakeholter yang
mengurus perizinan di kab/kota maupun provinsi agar dipermudah.
"Jadi tugas kami di provinsi bagaimana
mendorong pemerintah kab/kota agar lebih cepat mengurus segala perizinan
tersebut. Hambatan yang paling utama menurut hemat saya yakni mindset
stakholder yang mengurus perizinan ini, baik di provinsi maupun di kab/kota. Jadi
semangatnya sekarang mempermudah perizinan," tegasnya.
Wagub pun itu berharap kepada seluruh jajaran
tersebut agar bekerja sesuai dengan tupoksi dan loyalitas kepada pimpinan.
"Saya harap seluruh jajaran DPM-PTSP agar
lebih kompak dan memahami tupoksi serta tanggung jawab dalam bekerja sesuai
harapan pak gubernur olly serta disiplin dalam bekerja," harapnya.
Wagub pun berpesan kepada jajaran tersebut agar
menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam rangka mendukung program OD-SK menuju
Sulut Semakin Hebat kedepan.
"Mudah-mudahan realisasi investasi tahun
depan jauh lebih bagus lagi. Seharusnya satu atap ini paling terdepan promosi
daerah Sulut," tutup orang nomor dua Sulut itu.
Turut mendampingi Wagub Sulut, Asisten II
Setdaprov Sulut Rudy Mokoginta, Kaban BKD Sulut Femmy Suluh dan Kabag Humas
Setdaprov Sulut, Christian Iroth.
(M.Tene)