MANADO, JURNALSULUT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Minahasa Utara (Minut) berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang meresahkan warga selama ini.
Kapolres Minut, AKBP
Jefri Siagian dalam press conference, Senin (14/10/2019), di Mapolres
mengatakan, terbongkarnya sindikat curanmor terorganisir ini berawal dari
penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Awalnya kami
mengembangkan laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih DB 4187 MO,
yang terjadi di Kelurahan Sukur, Airmadidi, 21 September lalu,” ujarnya
didampingi Kasatreskrim, AKP Nohfri Maramis.
Dari laporan itu,
Timsus ‘White Lion’ dipimpin Kanitjatanras, Ipda Dwirianto Tandirerung berhasil
membekuk tersangka JS alias Jek beserta satu unit sepeda motor milik korban
Lukman Sulaiman. Jek mengaku saat itu beraksi bersama temannya, AM alias Bidin.
Tim kemudian meringkus
Bidin di Maumbi beserta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR DB 2306 FD milik
RM alias Rio, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sepeda motor tersebut
diduga kuat hasil curian karena tidak dilengkapi surat-surat resmi. Dalam
pengembangan, tim menyimpulkan ada 5 tersangka, 1 di antaranya buron, serta 1
penadah.
Hingga saat ini, lanjut
Kapolres, pihaknya telah mengamankan 8 unit sepeda motor, 1 mobil yang
digunakan tersangka Bidin, serta sebilah samurai.
“Modus operandi sesuai
keterangan Bidin, para tersangka mengincar sepeda motor yang kunci kontaknya
tertinggal,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres
menerangkan, sebelum mencuri sepeda motor milik Sulaiman, Bidin juga pernah
bersama Us mencuri sepeda motor Honda Beat DB 2948 FQ, di Desa Tetey, Dimembe,
dan Honda Vario DB 3007 FQ, di Airmadidi Atas.
Bidin lalu menyerahkan
sepeda motor curian tersebut kepada kakaknya, RM, yang selanjutnya dijual
kepada SP alias Syah, warga Remboken, Minahasa, dengan harga jual antara 4-5
juta rupiah.
Selain modus tersebut,
sindikat ini juga beraksi dengan berkeliling menggunakan mobil lalu memepet
korban. Peran mereka saat beraksi, berbeda. Satu tersangka tetap di mobil, 2
turun untuk ‘eksekusi’ dan 1 mengintai situasi. Hasil curian dikumpul di
Maumbi, dan hasil penjualan dibagi rata.
Sedangkan tersangka
Syah ditangkap tim pada Selasa (01/10), di wilayah Remboken. Dalam penangkapan
ini disita 3 unit sepeda motor, salah satunya hasil curian Bidin dan Us.
Kapolres mengimbau
warga yang kehilangan sepeda motor agar berkoordinasi dengan Satreskrim Polres
Minut, dengan membawa bukti kepemilikan. “Pengambilan barang gratis, tidak
dipungut biaya,” pungkasnya.
Sementara itu
Kasatreskrim menambahkan, sindikat ini telah beraksi sejak 2018 silam. “Para
tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, subsider pasal 362 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Sumber: Humas Polda Sulut
Editor: M.Tene