MINAHASA, JURNALSULUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Minahasa mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai sindikat
peredaran obat keras. Yakni KW alias Kelvin (35), RM alias Iman (24) dan MRH
alias Fandi (24).
Kapolres Minahasa, AKBP
Denny Situmorang melalui Kabagops, Kompol Yuriko Fernanda dalam konferensi
pers, Selasa (22/10/2019) mengatakan, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana
di bidang kesehatan. “Itu berdasarkan dua laporan polisi yang masuk,” ujarnya.
Sementara itu
Kasatresnarkoba, Iptu Erween Tanos menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal
pada Jumat (18/10), sekitar pukul 19.15 WITA, di Jalan Raya Rerewokan, Tondano
Barat. “Malam itu kami mengamankan Kelvin, yang sehari-hari bekerja sebagai
sopir,” katanya.
Saat itu Kelvin sedang
melakukan transaksi obat keras diduga jenis Trihexyphenidyl dengan seorang pria
berinisial NP alias Novri. “Dari tangan Kelvin, kami mengamankan 112 butir
Trihexyphenidyl, uang Rp. 900 ribu, dua handphone serta satu unit sepeda
motor,” jelas Kasat.
Dari penangkapan itu,
polisi melakukan pengembangan, dan sekitar pukul 23.30 WITA, berhasil menangkap
Iman, di wilayah Kelurahan Wewelen. Iman diketahui berperan sebagai penjual
obat keras kepada Kelvin.
Setelah melakukan
penggeledahan di rumah Iman, polisi mendapati sejumlah barang bukti. Yaitu, 26
butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 148 ribu dan dua handphone milik Iman,
serta satu handphone dan uang tunai Rp. 148 ribu milik RM alias Raimond.
Tak berhenti di situ,
polisi pun terus melakukan pengembangan. Dan pada Sabtu (19/10), sekitar pukul
19.30 WITA, polisi meringkus Fandi, di ruas jalan Desa Sea, Pineleng. Fandi
mengaku, obat keras yang diedarkannya tersimpan di Perum Mawaru, Pineleng.
Polisi kemudian
mendatangi rumah TB alias Broo, dan mendapati barang bukti berupa enam ribu
butir Trihexyphenidyl. “Jadi, total obat keras jenis Trihexyphenidyl yang kami
sita sebanyak 6.138 butir. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui ada
tidaknya tersangka lain,” tandas Kasatresnarkoba.
Sumber: Polda Sulut
Editor: M.Tene