MANADO, Jurnalsulut.com - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw
memimpin apel kerja ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut pasca libur bersama
Idul Fitri 1440 Hijriah di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Senin
(10/6/2019) pagi.
Pada kesempatan itu, Wagub Kandouw menegaskan akan
memberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang tidak
mengikuti apel kerja sesuai arahan dari Gubernur Olly Dondokambey.
"ASN dan THL yang mangkir pada apel kerja pagi ini,
siap-siap dikenakan pemotongan TKD dan gaji sesuai aturan yang ada. Ini juga
pesan dari Pak Gubernur," kata Kandouw.
Disamping itu, Kandouw mengimbau seluruh Perangkat Daerah
segera menyelesaikan temuan dari BPK.
"Dari catatan dan hasil temuan dari BPK ada sekitar 16
Perangkat Daerah belum maksimal pengelolaan keuangan dan administrasinya. Untuk
itu pesan dari Pak Gubernur agar segera menyelesaikan hasil temuan dari BPK
tersebut selama 60 hari kerja," tandas Kandouw.
Lebih jauh, Kandouw mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama
meningkatkan kualitas pendidikan Sulut. Menurutnya, bukan hanya guru yang
bertanggung jawab meningkatkan kualitas pendidikan di Sulut.
"Saat ini, anak-anak kelas satu dan dua sudah akan
menghadapi ulangan. Peran ASN sebagai orang tua siswa ataupun sebagai kakek dan
nenek sangat penting dalam melakukan pembinaan. Karena bukan hanya peran guru
dalam meningkatkan pendidikan, semua ASN juga memiliki tugas yang sama,"
ungkap Kandouw.
Apel kerja perdana turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen
Edwin Silangen dan para pejabat Pemprov Sulut. (M.Tene)