MANADO, JurnalSulut.Com
– Polda Sulawesi Utara melalui
Direktorat Narkoba Polda Sulut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba,
berupa sabu, obat keras trihexphenidyl dan miras jenis captikus.
Pemusnahan dilaksanakan
di halaman Direktorat Narkoba Polda Sulut, dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen
Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, perwakilan
Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, Granat, dan Pegadaian,
Jumat (17/7/2020) siang.
Direktur Narkoba Polda
Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam laporan singkatnya mengatakan, pemusnahan
barang bukti sabu berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg
tanggal 14 Juli 2020.
Untuk pemusnahan obat
keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal
7 Juli 2020. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras captikus berdasarkan
penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8
Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor
1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.
Barang bukti yang
dimusnahkan yaitu sabu sebanyaj 20 gram, obat keras trihex sebanyak 3.800 butir
serta miras jenis captikus sebanyak 5.145 liter.
Sebelum pemusnahan,
dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan yang hadir
termasuk perwakikan awak media.
Pemusnahan barang bukti
sabu dan obat keras dilakukan dengan cara dicampur aduk dengan pembersih lantai
kemudian dibuang ke tempat yang telah disediakan.
Kapolda dalam
sambutannya mengatakan, setiap hari korban meninggal karena narkoba di
Indonesia mencapai 50 orang. Dan setiap tahunnya mencapai 18.240 orang. “Kita
bisa bayangkan kalau ini kita biarkan, sangat merusak generasi penerus,” kata
Kapolda.
Menurut Kapolda,
pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang positif, di tengah pandemi
covid-19. Khusus untuk miras captikus, menurutnya tidak dimusnahkan semua,
namun disumbangkan untuk pembuatan handsanitizer, guna melawan virus corona.
“Kita tidak akan pernah
berhenti membasmi penyalahgunaan narkoba ini, negara akan hancur kalau kita
tidak membasmi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolda.
Kepolisian bersama
seluruh stakeholders terkait lainnya katanya berkewajiban untuk membasmi
narkoba.
“Kita mengimbau kepada
anak-anak muda, jangan cepat putus asa. Mari bekerja keras pantang menyerah,
mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba,
karena sekali dicoba pasti tergoda,” tandas mantan Kapolda Maluku ini.
Sumber: Pri
Editor: M.Tene