Jurnalsulut.com, Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa utara, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung gerak cepat (gercep) lakukan pembayaran Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (02/6/2025).
Dimana, Pembayaran gaji ketiga belas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara No. 1 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD TA 2025.
Adapun beberapa tujuan dari pembayaran gaji ketiga belas ini antara lain, Dalam upaya peningkatan kesejahteraan pegawai serta Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN dan membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan, terutama untuk pendidikan keluarga.
Pemkab Minut telah mengalokasikan anggaran pada APBD TA 2025 sebagai berikut:
– Gaji bulan ke-13: Rp. 13.990.185.874 untuk 2.856 PNS.
– Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ketigabelas: Rp. 5.485.930.079 untuk 2.856 PNS.
– Gaji bulan ke-13 untuk P3K: Rp. 2.399.741.200 untuk 652 P3K.
Afn