KPK Selidiki Keterlibatan Istri Nurhadi dalam Kasus Suap MA -->

Advertisement

KPK Selidiki Keterlibatan Istri Nurhadi dalam Kasus Suap MA

Saturday, June 6, 2020



                                                                                    TEMPO.CO foto

JAKARTA, Jurnalsulut.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan bakal mendalami dugaan keterlibatan Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi, dalam perkara suap dan gratifikasi Rp 46 miliar di Mahkamah Agung.

"Dugaan keterlibatan istri tersangka NHD maupun pihak-pihak lain, penyidik juga akan mendalami lebih lanjut setiap informasi yang telah diterima," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan teks hari ini, Sabtu, 6 Juni 2020.

Dikutip dari TEMPO.CO, KPK telah menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, di kediamannya kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Juni 2020.

Saat penangkapan, Tin Zuraida ikut dibawa ke KPK untuk diperiksa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Tin diperiksa sebagai saksi, apalagi sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan Tin Zuraida, yang suka bertemu pegawai MA. Pada Senin pagi, 1 Juni lalu, Tin terlihat di sebuah hotel mewah.

Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya. Mobil mengarah ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta.

Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat. Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang di bawah pimpinan Novel Baswedan.

(Tene)