BAPPEDA Sulut Maksimalkan Penyusunan RKPD -->

Advertisement

BAPPEDA Sulut Maksimalkan Penyusunan RKPD

Thursday, June 4, 2020


MANADO, Jurnalsulut.com – Saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Utara sedang memaksimalkan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulut, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun,

Demikian yang disampaikan Kaban Bappeda Sulut Ir. Jenny Karouw MSi, melalui Sekertaris Badan Aldrin Edwin Anis SP. MT. Kepada Jurnalsulut.Com diruang kerjanya, Kamis (04/06/2020).

“Tahapan persiapan penyusunan RKPD yaitu pembentukan Tim Penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja, serta penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah dan saat ini untuk penyusunan RKPD 2021 sudah dilakukan review oleh tim APIP Inspektorat dimana baik itu dokumen RKPD RPJMD-nya,” urai Edwin Anis pada kesempatan ini.

Adapun teknis penyusunan RKPD Sulut menurut Erwin Anis, bahwa telah mengikuti arahan sistematika Permen no. 86 tahun 2017.

“Saat ini masih kita menunggu Permendagri dimana ini akan menjadi Acuan dari Bappeda dan tim penyusun, seperti tahun-tahun sebelunya namun karena adanya pademi covid ini memang ada keterlambatan namun tetap dilakukan rapat-rapat terbatas dan pengurusan dokumen tetap berjalan sesuai yang diharapkan  karena dari informasi yang ada Permen ini  akan diterbitkan awal Juni ini” tambah Edwin Anis.

Menurut Edwin Bappeda Prov. Sulut saat ini sedang menyelesaikan rancangan akhir RKPD Thn 2021 Provinsi Sulut yang merupakan RKPD thn terakhir dalam RPJMD yg memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun yg disusun berpedoman pada RKP dan program stategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat

Seperti diketahui RKPD adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).
Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumberdaya dalam pembangunan daerah yang dirangkum dalam Musrembang Provinsi Sulawesi Utara.

 (Tene)