Jakarta, Jurnalsulut.com -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan
II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021.
Hal itu tertuang dalam Perpres
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 34 sebagaimana dikutip dari detiknews terbitan Rabu
(13/5/2020):
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp
150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp
100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau
pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020
sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
Baca juga: Wagub Kandouw Prihatin Banyak Tenaga Medis Terpapar Covid-19 Serta Soroti Kabupaten/Kota Untuk Ikut Perduli
Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Untuk Januari, Februari, dan
Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu
Untuk April, Mei, dan Juni 2020,
sebesar:
Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500
"Dalam hal Iuran yang telah
dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan
pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi
pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya, pada 2018, Jokowi
menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran
iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas
III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk
kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk
kelas I
Pada 2019, Jokowi menandatangani
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah
menjadi:
1. Rp 42.000 per orang per bulan
dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per
bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Namun, Mahkamah Agung (MA)
membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas
III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk
kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk
kelas I
(Tene)