MANADO, Jurnalsulut.com - Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs.
Steven Kandouw menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penerimaan
Daerah dan Manajemen Aset Daerah di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (9/7/2019).
Pada kesempatan itu, Wagub
Kandouw mengatakan kegiatan FGD ini memiliki esensi terhadap penguatan
kapasitas serta bernilai konstruktif.
”Hal ini menjadi komponen poin
penting dalam pembangunan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif serta
menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi,
khususnya dalam optimalisasi pendapatan dan kepatuhan wajib pajak, pengamanan
aset tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan,” tandas Kandouw.
Lanjut Kandouw, FGD tersebut
bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan arah. Sekaligus juga mendorong
optimalisasi penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi pemberdayaan
Bank Pembangunan Daerah, berikut mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,
pengelolaan sumber daya manusia, maupun pengelolaan barang milik negara.
”Untuk itu dengan semangat kerja
bersama akan semakin mengoptimalkan setiap strategi program dan kebijakan dalam
pemberantasan korupsi,” beber Kandouw.
Diketahui, banyaknya permasalahan
penataan aset di lingkup pemerintahan akibat kurangnya legalitas hukum,
mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan edukasi dan wawasan
kepada jajaran pejabat kabupaten/kota yang ada di Sulut.Sementara itu,
Koordinator dan Supervisi Wilayah IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi
Waluyo menyebut catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang banyak aset
yang belum bersertifikat.
”Perkiraan kami ada sekitar 25%
aset-aset Pemda baru bersertifikat. Sementara 75% belum. Nah inilah yang perlu
diperhatikan,” ungkap Budi.
Lanjut Budi, di BPN sendiri ada
program pendaftaran tanah sistematis langsung.
“Ini adalah kesempatan agar bisa
dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikat tanah,” ujar
Budi.
Kemudian pengamanan secara fisik,
sambungnya, masih banyak aset-aset akibat kurangnya legalitas dasar hukum, maka
banyak yang digugat dan akibatnya banyak aset Pemda yang beralih ke pihak lain.
”Kondisi ini menjadi keprihatinan
kita, karena dari sisi pemanfaatan aset masih banyak aset-aset Pemda yang belum
dimaksimalkan. Sebenarnya, dengan memanfaatkan program ini, bisa diberikan
sebagai kontribusi yang mendatangkan pendapatan daerah,” tukasnya sambil
menambahkan agar KPK dan Pemprov Sulut bahkan kabupaten/kota dapat menyatukan
persepsi.
”Melalui permasalahan yang ada
ini, dapat diketahui bagaimana kita mencari jalan keluar serta pemecahan atas
permasalahan tersebut,” tandas Budi.Adapun FGD turut dihadiri Sekdaprov Edwin
Silangen, Kakanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin dan para pejabat
Pemprov Sulut.
(M.Tene)
