Polres Bitung Gelar Prescon, Ungkap Kasus Sabu di Winenet Aertembaga -->

Advertisement

Polres Bitung Gelar Prescon, Ungkap Kasus Sabu di Winenet Aertembaga

Saturday, May 11, 2019



BITUNG, Jurnalsulut.com  – Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung berhasil membekuk lelaki RI, warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado yang membawa sabu seberat 107,6 gram di depan salah satu hotel di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Sulut. Sabtu (04/05/2019).

Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dalam konferensi pers di Mako Polres Bitung pada Kamis (09/05/2019), menjelaskan, ia sendiri yang memimpin penangkapan bersama Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung.

Saat itu katanya, ketika Tim Tarsius Resnarkoba Polres Bitung sedang melakukan pengamatan di beberapa hotel yang ada di sekitar Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, terpantau dua orang dengan ciri-ciri kurus bertato sekujur tubuh sedang mengambil sesuatu yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Seorang lelaki membawa sebuah barang di dalam bungkusan tas plastik hitam berisi serbuk putih. Barang tersebut diduga narkotika sabu terisi yang dalam plastik putih tertutup lakban warna putih,” jelasnya didampingi Kasubag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa.

Tim Tarsius Resnarkoba mengenal lelaki RI yang mencurigakan karena merupakan residivis curanmor. Setelah Tim mendekati target kelihatan gelisah dan setelah diperiksa atau digeledah ditemukan narkoba jenis sabu.
Tim juga menggeledah temannya dan kendaraan bermotor yang dikendarainya.
Selanjutnya Tim Tarsius Resnarkoba langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mako Polres Bitung di Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tes urin.
“Lelaki RI kami tetapkan sebagai tersangka, Sedangkan lelaki RP sebagai saksi yang mengantarkan tersangka RI. RP berprofesi sebagai tukang ojek,” ujar AKP Frelly Sumampouw.

Dari penangkapan tersebut, Tim Tarsius Resnarkoba mengamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 107,6 gram, uang tunai sebesar Rp. 380 Ribu, satu KTP atas nama tersangka lelaki RI dan satu buah handphone Nokia.

“Yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup,” pungkas Kasat.   (Humas Polda/M.Tene/Vian Langelo)