Ketua Presidium PWI Sulut John H Sumual, SH Angkat Bicara, Soal Ruas Jalan Ir. Soekarno Minut Yang Terancam Ditutup -->

Advertisement

Ketua Presidium PWI Sulut John H Sumual, SH Angkat Bicara, Soal Ruas Jalan Ir. Soekarno Minut Yang Terancam Ditutup

Tuesday, June 15, 2021

 


Minut-JurnalSulut.Com-Ketidak puasan atas sikap putusan oleh pengadilan Minahasa Utara (PN-Minut) yang diduga mengulur waktu soal putusan pengadilan minahasa utara dengan  Nomor :204/Pdt.G/2016/PN.Arm dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) No : 2121/Pdt/2017 tertanggal 16 Agustus akhirnya ketua Presedium Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) Sulut John H Sumual, SH Angkat Bicara.



 "Lanjut, Ketua Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) menegaskan, bahwa kami yang tergabung dalam enam (6) LSM Ormas Adat yang masuk tergabung pada Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) sangat menyesali atas hasil kinerja dari para petinggi-petinggi  Pemerintah Kabupaten Minahasa utara (Minut) yang sedang menjabat semenjak dari kepemimpinan mantan bupati Vonny A Panambunan (VAP), yang terlihat sangat lambat dalam pengurusan tindak lanjut atas pelaporan soal ganti rugi tanah  yang sampai saat ini tidak dirasakan oleh pemiliknya.



"Dari hasil infestigasi yang kami dapat bahwa, pembayaran ganti rugi sudah pernah terbayar oleh Pemkab minut semenjak mantan bupati VAP memimpin Minahasa Utara, dan kenapa sampai saat ini pemilik lahan  dari Sieltje Watung  yang terletak di ruas jalan Ir. Soekarno belum menerima ganti rugi, untuk itu perlu ada sikap tegas yang akan diambil dalam waktu dekat, seperti mengambilan peralihan kembali lahan atau tanah milik Sieltje Watung yang  sesuai kewenangan hak dalam isi Surat Kuasa yang diberikan kepada Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) dari pemilik lahan.


"Untuk itu, tujuan kami dari gabungan Ormas- Ormas yang tergabung dalam Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) meminta kepada para pemerintah terkait, agar dapat menyelesaikan dengan sebaik mungkin atas hak-hak dari penerima ganti rugi, yang saat ini tidak menikmati uang ganti rugi serta kompensasi lain,


"Berhubung, akibat lahan miliknya yang telah diambil alih dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diperuntukan untuk pembangunan jalan Ir, Soekarno di Desa Maumbi kecamatan Kalawat terlihat secara faktual kondisi saat ini diduga, oknum-oknum terkait Pemkab Minut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PN Minut yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung  RI yang telah berkekuatan hukum tetap atau IN KRACHT VAN GEWIJSDE. 


Bukan itu saja, kami juga menduga bahwa dalam kewenangannya Ketua PN Minut lambat dalam menindak lanjuti putusan atasannya yang sudah dipercayakan kepada PN Minut, sehingga bisa di katakan bahwa tingkat kesadaran akan penyelasaian hukum yang di tunjukan masih sangat lambat, dan bisa dapat merugikan masyarakat lainnya.


"Kami juga menduga bahwa keterlambatan ini diakibatkan terjadinya kong kalingkong antara beberapa oknum penguasa pada waktu masa kepemimpinan Minahasa Utara mantan bupati VAP, yang telah bekerja sama dengan pihak lainnya yang tanahnya ternyata tidak masuk dalam wilayah ganti rugi, tapi justru di bayarkan pada yang bukan penerima ganti rugi. 


"Mengingat akan berdampak kerugian pada masyarakat  pengguna ruas jalan yaitu di jalan Ir. Soekarno yang akan di diambil kembali oleh pemilik tanah seperti menutup akses jalan tersebut, maka kami sebagai pemberi kuasa dari pemilik lahan menegaskan, agar pemerintah terkait dapat menyelesaikan segala hak dari pemilik lahan tersebut, karena bukti dalam daftar identivikasi dan Inventarisasi ada nama salah satu warga yg tanahnya tidak menerima atau belum mengambil haknya, dan sebagian bukti dan pengakuan pemilik tanah, kami telah mengantonginya dan akan kami jadikan sebagai bukti pertimbangan nanti, untuk itu prinsipnya kami PWI dalam  waktu yang dekat ini akan melakukan tindakan secara mandiri untuk mengembalikan hak kepemilikan kepada pemberi kuasa yang selaku pemilik lahan,,” tegas ketua PWI John H Sumual SH.


"Terpisah, Bendahara Presidium PWI Marthin Waworuntu SE, MBA Phd, menyampaikan bahwa, pemilik lahan ibu Sieltje Watung saat ini telah lanjut usia dan sedang mengalami gangguan kesehatan, akibat memikirkan persoalan lahan tersebut, dan tentu merasa kemanusiaan kami tidak tega melihat seorang ibu janda yang sudah lanjut usia pada masa tuanya tetap harus terus menerus memikirkan atas haknya yang tidak diselesaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab soal perganti kerugian terhadap tanah miliknya yang berasal warisan dari orang tuanya, yang kini telah dimanfaatkan oleh Pemkab Minut bertahun-tahun  tanpa ada penyelesaian dan dimanakah hati nurani kita melihat permasalahan ini,


"Sangat ironisnya lagi, Ketum WSI menyampaikan, dalam perjuangan mencari keadilan telah di lakukan oleh pemberi kuasa sampai menunggu putusan MA yang memakan waktu yang cukup panjang tidak terselesaikan, dimana nilai ganti rugi uang rakyat hanya kecil pada waktu itu, "bahkan lebih disayangkan lagi sikap dari Pemkab Minut pada saat itu, Amaning yang di kuasakan pada Stevie Da costa SH, MH (PH)  tanggql 6 Juli 2020 dengan mudahnya menyampaikan, bahwa saat ini Pemkab Minut belum ada dana karena semuanya masih dalam konsentrasi untuk pembiayaan Covid -19 dan akan di usulkan dalam RAPBD  tahun 2020 diperubahan pada september nanti, sedangkan dari pemohon  eksekusi meminta pelaksaan eksekusi.


"Dari kesimpulan ini kami menilai bahwa sangat wajar jika sebelum adanya penyelesaian terkait persoalan ini, Pemkab Minut mengembalikan yakni lahan yang telah dibangun ruas jalan Ir. Soekarno ini, agar di kembalikan sebagaimana semula yaitu Kebun Kering,

dan pemilik lahan tidak akan menerima lagi Pembayaran Ganti Rugi sebagaimana yang telah di putuskan keluarga bersama, berhubung beberapa upaya telah dilakukan dengan cara baik-baik ternyata tidak di tanggapi oleh Pemerintah terkait, bahkan para pemilik lahan atau pemberi kuasa telah mengalami kerugian baik secara matril maupun in matrill," tutup Bendahara PWI Martin Waworuntu SE, MBA, Phd.


"Dilain kesempatan, salah satu pendiri presidium PWI Howard Marius menyebutkan, permohonan maaf dari PWI serta pihak pemilik lahan Sieltje Watung untuk masyarakat umum pengguna jalan lr Soekarno yang nantinya akan terganggu tentang kenyamanan  dengan akan dilaksanakannnya pengembalian hak kepemilikan lahan secara Mandiri oleh PWI, dan kami mewakili PWI serta LSM/Ormas di dalamnya dan pihak pemilik lahan Sieltje Watung sekali lagi memohon maaf atas ketidaknyamanan nanti.


"Dan tindakan kami dari PWI adalah semata-mata hanya menegakkan hukum, dan membantu masyarakat atau orang yang benar-benar tertindas sebagaimana rohnya Ormas Adat dan LSM," tegas Howard Marius yang sebagai ketum GMBI Wilter Sulut.


"Ditambahkan juga, penasehat PWI Sulut Sandi Kaunang bahwa, PWI telah melakukan langkah-langkah persuasif dengan memberitahukan masalah ini ke pihak - pihak terkait yang bisa menyelesaikannya, tapi sampai saat ini pemilik lahan belum juga menikmati hasil sesuai yang di harapkan, yang pada seharusnya sudah harus menikmati hasil dari harta warisan keluarga, dan kini masih sangat sulit dalam mencari keadilan yang tak kunjung selesai, dan lebih mengherankan lagi bahwa masih ada juga pihak-pihak yang sengaja atau tidak sengaja menghalang-halangi pengurusan yang sebenarnya harus di bayarkan.


"Untuk itu kami mewakili pihak pemberi kuasa atau pemilik lahan dari oma Cieltje Watung, dalam hal ini PWI, telah sepenuhnya menerima kuasa untuk menyelesaikan dan menutup jalan tersebut, dan mewakili PWI kami berterima kasih kepada pemberi kuasa untuk mencari keadilan serta memperjuangkan hak masyarakat yang harus dibantu selama masa di peradilan, dan PWI juga berterima kasih kepada bapak James Karinda beserta tim pengacara yang tergabung dalam Karinda Lontoh Law Office Karinda - Lontoh Associates, Tuhan memberkati, semoga Tuhan menolong torang samua." tutup penasehat PWI Sandi Kaunang. (fm)