Bupati Joune J.E.Ganda SE, Hadiri Rakor Virtual Meeting Bersama Beberapa Menteri -->

Advertisement

Bupati Joune J.E.Ganda SE, Hadiri Rakor Virtual Meeting Bersama Beberapa Menteri

Saturday, May 29, 2021




 Minut-JurnalSulut.Com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune J.E. Ganda SE, Menghadiri Rapat Koordinasi Virtual Meeting Untuk Pembahasan Tindak Lanjut PP No 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan PP No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Didaerah Terkait Dalam Kesiapan Online Single Submission (OSS). Jumat 28-5-2021



"Dalam rapat koordinasi tersebut, Bupati Joune J.E.Ganda SE menyampaikan, agar para pengusaha yang ingin menginvestasi di Minahasa Utara ini dapat memperhatikan segala keabsahan berkas serta kelengkapan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai menjalankan kegiatan usahanya, dan  tentunya kita sebagai pengusaha harus jelih melihat tingkat risiko seperti, potensi terjadinya kerugian dari setiap usaha yang kita jalankan.


"Karena kita tau bersama  Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sudah diatur oleh  pemerintah pada PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang meliputi, Norma, standar, prosedur, dan kriteria serta perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus melalui layanan Sistem OSS yaitu tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sesuai evaluasi serta reformasi kebijakan dalam pendanaan untuk penyelesaian permasalahan dan sanksi yang ada.


"Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini ditetapkan oleh Preside Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta, dan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021. 


" Lanjut, Perizinan Berusaha ini, merupakan kerjasama  pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha yang sangat memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering), dan memerlukan pengaturan (re-design) dari proses bisnis Perizinan Berusaha untuk berkolaborasi dengan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik, guna memcapai Perizinan Berusaha yang lebih efektif dan terstruktur.


'Tentunya para Pelaku Usaha syaratnya harus memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi, serta harus melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik lewat Online Single Submission (OSS).


"Dalam acara rapat koordinasi (Rakor) tersebut, turut menghadiri serta menjadi narasumber adalah, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Bpk Airlangga Hartanto, Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bpk Bahlil Lahadalia, S.E dan Menteri Dalam Negri (Mendagri), Bpk. Tito Karnavian. pada Jumat, 28 Mei 2021.(fm)