MANADO, Jurnalsulut.com - Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, SE.
dan Wakil Gubernur Bapak Drs. Steven O.E. Kandouw berupaya keras untuk
mempercepat proses terbitnya surat keputusan Menteri dalam Negeri tentang
Pelantikan Bupati Terpilih Bapak Elly E. Lasut dan Wakil Bupati Bapak Moctar
Parapaga dalam Pilkada Kabupaten Talaud Tahun 2018.
Namun dalam hal Penerbitan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri masih
perlu memperhatikan dan mengkaji 12 point yang menghambat.
12 point tersebut sebagai berikut:
1.Pada Tahun 2014 Mendagri-RI mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal
24 juli 2014 yang menyatakan Elly E Lasut telah 2 periode memimpin di Kabupaten
Talaud.
2. Tahun 2016 Elly E Lasut melayangkan Gugatan ke PTUN di Jakarta,
terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut, masih
dalam proses persidangan di PTUN,
tiba tiba melalui sesditjen Otda
menandatangani dan menerbitkan SK
Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 juni 2017 dengan menggunakan cap
Dirjen untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly E
Lasut belum 2 Periode memimpin Kabupaten Talaud.
3.Sesuai hirakhi peraturan
perundang-undangan yang ada, dimana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK
Mendagri yang ditandatangani oleh
Sesditjen Otda atau 2 tingkat di bawah menteri.
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun
2014 dan
ditandatangani oleh sesditjen Otda tersebut, digunakan oleh Elly Lasut
untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun
2018.
5.Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan
Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut dan tetap menyatakan bahwa Elly Lasut
sudah 2 Periode memimpin
Kabupaten Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam
Putusan MA nomor 367/ TUN 2017
tertanggal 15 Agustus 2017 , memutuskan menolak permohonan kasasi Elly
Lasut karena sudah kadaluarsa dan / atau tetap menguatkan putusan PTUN di mana Elly Lasut sudah 2 periode
memimpin Kabupaten Talaud.
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, yang tembusannya disampaikan keinstansi teknis terkait tidak di
teruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat keputusan PTUN dan MA tersebut,
disampaikan ke KPU dan Pemerintah
Provinsi Sulut.
9.Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU, atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak
KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly
Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut)
pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
10.Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati
dan walikota menjadi undang undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah
menjabat sebagai bupati selama 2 kali
masa jabatan yang sama
11.Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke
Mendagri, pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban
terhadap masalah tersebut di atas, dan juga mengajukan surat permohonan Fatwa
MA supaya ada kepastian Hukum tentang Fakta Hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud
tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah Sulawesi Utara tersebut adalah
merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta
untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala
daerah Kabupaten Talaud.
Diharapkan masyarakat Talaud tenang dan Bijak dalam mencermati hal ini.
(M.Tene/Vian.L)
(M.Tene/Vian.L)
