Dian Taksi Manado Diduga Rampas Hak Sopir -->

Advertisement

Dian Taksi Manado Diduga Rampas Hak Sopir

Thursday, October 25, 2018

.


MANADO, JURNALSULUT.COM – Merasa hak mereka dirampas, Rabu (24/10/2018) bertempat di Pool Dian Taksi Manado. pengemudi sekaligus sudah merupakan pemilik mobil Dian Taksi melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pengemudi Bravo PT. Dian Taksi Manado menuntut hak mereka kepada kepala operasional PT Dian Taksi Manado, Frangky Aloa atas dugaan penggelapan puluhan mobil milik pengemudi Bravo yang kemungkinan telah dijual oleh Frangky Aloa tanpa sepengetahuan pihak pengemudi Bravo.

Marthin Wulur salah satu pengemudi Bravo Dian Taksi M102 dengan plat no DB 1725 AK mengatakan unjuk rasa ini untuk menuntut keadilan dan haknya kepada pihak PT. Dian Taksi Manado dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 250 juta atau mengembalikan unit mobil beserta BPKB.

Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kepala operasional Dian Taksi Franky Aloa saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado atas gugatan dari Thomas Sigarlaki pengemudi Bravo  terhadap PT. Dian Taksi Cq Franky Aloa dan saat ini sudah dalam tahap mediasi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari senin mendatang.

Diketahui bahwa sesuai kontrak antara pengemudi dan PT Dian Taksi dimana dalam rentang waktu 5 tahun sejak ditandatangani kontrak antara pengemudi Bravo Dian Taksi dengan pihak perusahaan, maka unit kendaraan tersebut mutlak sudah menjadi milik pengemudi.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT Dian Taksi walaupun pihak redaksi sudah beberapa kali coba menghubungi. 

(Efraim lengkong)