Jurnalsulut.com, Minut — Sesuai data dari DJPK Kementerian Keuangan RI, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2025 menerima pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki menyebutkan Dana Desa yang sudah dicairkan sampai Juni 2025 sebesar Rp 58,52 Miliar.
“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar.” jelas Kaban Carla.
Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyebutkan sasaran dan tujuan utama Dana Desa untuk pembangunan dan pengembangan potensi desa seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Lanjut dikatakan Joune Ganda, Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Bupati Joune Ganda juga mengungkapkan akibat salah memanfaatkan Dana Desa pada tahun sebelumnya ada beberapa orang kepala Desa dan perangkat desa yang terjerat hukum.
“Saya ingatkan sekali lagi, Dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” Kata Joune Ganda.
Bupati juga telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana
“Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan” tandasnya.
Bupati Joune Ganda juga menegaskan, terlepas dengan dana desa, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, dia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum,” tandas Sekjen APKASI itu sambil berharap agar ASN pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDes yang telah ditetapkan.
“Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDes dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri,” ujarnya.
Stephen Tuwaidan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal Dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelola dengan benar.
Afn